Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Lembaga Survei Inddikator Politik Indonesia telah merilis hasil surveinya yang sudah dilakukan pada tanggal 17-24 September 2017 yang lalu. Hasil yang diperoleh menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias ahok sebagai Calon Wakil Presiden mendatang.
Nama Ahok berada di posisi tertinggi yaitu sebesar 17% di mata warga pemilih untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi) sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Namun sayangnya keinginan tersebut tidak dapat dicapai pasalnya terbentur degan syarat calon presiden dan wakil presiden yang sudah disahkan dalam Undang-Undang yang masih berlaku.
Syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden yang dipastikan dapat mengganjal Ahok adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Pasal 5 huruf n UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimana bunyi lengkapnya adalah :
Baca juga : Dari Hasil Survei, Nama Ahok Menjadi Yang Paling Diunggulkan Jadi Cawapres Jokowi
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah : n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancama dengan pidana penjaa 5 (lima) tahun atau lebih”
Syarat serupa juga berlaku untuk pengangkatan sebagai pejabat Menteri dimana telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 22 ayat (2) huruf f UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan demikian Ahok dapat dipastikan tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden maupun diangkat sebagai menteri. Tiga karir politik tersebut sudah dipastikan tertutup sepenuhnya bagi Ahok kecuali ada perubahan kedua Undang-Undang yang dimaksud.
(Muspri-www.harianindo.com)