Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil dua jenis kuda jenis Sandalwood yang diberikan oleh Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2017 lalu.
Lembaga antirasuah tersebut menilai kuda yang diberikan itu termasuk gratifikasi dan harus diserahkan kepada negara.
Kuda jantan berumur 7 tahun yang ditaksir bernilai Rp 70 juta itu kini pemeliharaanya dilakukan di Istana Bogor.
“Sudah ditetapkan menjadi milik negara 25 September 2017. Pemeliharaan dilakukan di Istana Bogor,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
“Presiden telah menjadi teladan pelaporan gratifikasi. Pelaporan gratifikasi pemberian kuda kali ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan lainnya,” tambah Giri.
Sebenarnya pada saat itu Presiden Jokowi sudah hendak mengembalikan kuda tersebut dia tidak enak untuk melakukannya secara langsung.
(samsul arifin – www.harianindo.com)