Jakarta – Kabar dari tim kuasa hukum Jonru Ginting mengatakan jika kliennya tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa rekan Jonru yang siap menjadi jaminan.
Saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Erwin selaku kuasa hukum yang bersangkutan mengatakan “Kita banyak (penjamin), rekan-rekan pak Jonru sendiri banyak yang menjamin,”
Erwin juga menjelaskan beberapa alasan, yakni yang ertama, ia menjamin kliennya tidak bakal melarikan diri. “Menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, kita akan mengajukan (penangguhan),” ungkapnya.
Hari ini penyidik juga memanggil istri Jonru, Hendra Yulianti. Katerangan Yuli diperlukan untuk melengkapi berkas suaminya. “pemeriksaan pertama,” kata Yulianti.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Yuli sekalian menjenguk suaminya di tahanan. Ia mengaku tak membawa pesanan makanan khusus dari Jonru. “Alhamdulillah sehat,” ujarnya sembari menenteng plastik.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.
Jonru kini telah berstatus tersangka ujaran kebencian. Ia juga sudah ditahan di Rutan Markas Polda Metro Jaya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)