Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Eggi Sudjana mengatakan bila ada ajaran non-Islam yang memiliki konsep Tuhan-nya tida Esa, bisa saja juga ikut dibubarkan bila Perppu Ormas tersebut diberlakukan. Hal itu disampaikan Eggi dalam sidang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
Akibat perkataannya, Eggi akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/4822/X/2017/OMJ/Dit Reskrimsus.
Ketua DPN Peradah Indonesia, Suresh Kumar, mengatakan bahwa pihaknya telah membawa cukup bukti untuk menjerat Eggi.
“Bukti kita suah kuat rekaman video, kemudian berita di media semua lengkap prinsipnya bukti lengkap,” kata Sures di Jakarta Pusat, Senin (09/10/2017).
Suresh juga menjelaskan bahwa meskipun sudah memiliki cukup bukti, ternyata laporan tersebut masih dimentahkan oleh pihak kepolisian. Alasannya dikarenakan adanya perubahan pasal yang dilaporkan sehingga dapat mempengaruhi aduan tersebut.
Baca juga : Eggi Sudajana Minta Maaf Kalau Dianggap Menistakan Agama
“Awalnya lapor ITE tapi sekarang 156a penistaan agama,” jelasnya.
Tak lama kemudian Eggi Sudjana mengatakan bahwasanya pihaknya tidak segan untuk melakukan aduan balik. Selain itu, pihak Eggi juga akan mengajukan uang tuntutan senilai Rp 1 triliun.
Mengetahui hal tersebut, Suresh hanya menanggapinya dengan santai. Menurutnya pihaknya tak masalah bila nantinya akan digugat balik oleh Eggi.
“Kami berjuang demi Pancasila, buat kita nggak masalah. Niat kita baik kan untuk Pancasila, jadi kalau mau dituntut triliunan ya itu kan haknya ya,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)