Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Disebut Bisa Kembali Menetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka, Dikuatkan Dengan Keputusan MK

KPK Disebut Bisa Kembali Menetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka, Dikuatkan Dengan Keputusan MK

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan alat bukti untuk menjerat tersangka akan memperkuat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ingin menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka.

KPK Disebut Bisa Kembali Menetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka, Dikuatkan Dengan Keputusan MK

Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menanggapi putusan nomor perkara 42/PUU-XV/2017.

Menurut pertimbangan MK, penyidik bisa menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan. Tetapi alat bukti tersebut harus disempurnakan.

“Jadi MK itu benar, memang harus begitu logikanya. Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu,” kata Mahfud MD, Rabu (11/10/2017).

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar yang menangani sidang praperadilan Setya Novanto memutuskan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).

Terkait putusan ini, menurut Mahfud logika yang dipakai oleh Cepi kurang tepat.

“Tidak masuk akal kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?” kata Mahfud.

“Justru alat bukti sebelumnya yang sudah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti bagi penyerta berikutnya. Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain,” tambahnya.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, Peraturan MA memang menyebutkan bahwa alat bukti yang sudah dipakai tidak bisa digunakan kembali. Namun hal itu bukan berarti alat bukti tresbut tidak bisa dipakai untuk tersangka lainnya yang masih berkaitan.

Terkait hal ini Mahfud berpendapat, penyidik masih bisa menggunakan cara lainnya yaitu dengan membuat BAP yang berbeda.

“Alat buktinya sama, tapi berita acaranya beda. Mungkin itu akan bisa dipahami kalau gitu,” jelasnya.

“Menjadikan Setya tersangka lagi, ada atau enggak ada putusan MK itu memang menurut saya bisa (dilakukan). Apalagi sekarang ada putusan MK, itu akan makin kuat,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sandiaga Uno Beberkan Program Utama Di Slametan PKS

Sandiaga Uno Beberkan Program Utama Di Slametan PKS

Jakarta – Acara slametan yang digelar oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk syukuran atas kemenangan ...