Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator bidang Kemaritiman baru saja mencabut status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta.
Luhut memiliki penilaian bahwa pencabutan moratorium reklamasi adalah hak prerogatif pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tak punya kuasa untuk campur tangan masalah tersebut.
Saat dihubungu di kantornya, Luhut berkata “Enggak ada itu gubernur. Keinginan itu dari atas (pusat). Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Iya mereka datang kemari, saya sudah jelasin,”
Dia juga menegaskan bahwa sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan pemerintah menjamin proyek reklamasi bisa dilanjutkan. Namun Luhut membuka pintu bagi pihak yang merasa masih keberatan dengan sejumlah aspek yang sudah dipenuhi pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
“Jadi enggak usah ribut di luar gitu kalau ada yang tidak setuju, beritahu. Kan yang kaji itu kita-kita semua. Jadi jangan ada yang aneh-aneh,” tegas dia.
Melalui proyek reklamasi, Luhut memastikan lapangan pekerjaan baru akan terbuka luas disamping segala aspek dan persyaratan Amdal sudah terpenuhi. Rekayasa teknologi katanya, juga sudah dirancang untuk sistem pembuangan agar tidak mengganggu operasional PLTU Muara Karang.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)