X
  • On 11/10/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Eggi Sudjana Melaporkan Romo Magnis Karena Menyebutnya Bodoh

Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana melaporkan balik para pelapornya terkait pernyataan dirinya menyebutkan bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila. Salah satu pihak yang dilaporkan yakni Romo Magnis Suseno.

Dalam laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/ 103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017 ini, sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana yakni Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.

“Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi) karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan,” kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Menurut Arvid, seharusnya para pelapor yang tidak sepakat atau keberatan dengan langkah Eggi yang melakukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendaftarkan diri menjadi pihak ketiga atau pihak terkait dalam sidang itu.

“Kalau tidak sependapat silakan daftar jadi pihak terkait di MK, sekarang apakah orang-orang yang melaporkan Bang Eggi itu jadi pihak terkait? Nggak,” ujarnya.

Anggota kuasa hukum Eggi yang lainnya, Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa ihaknya juga melaporkan Romo Magnis karena telah menyebut Eggi bodoh.

“Ada ucapan di media sosial Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita nggak mengerti kenapa dia mengatakan itu. Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi,” kata Ade.

Pihak Eggi menuduh mereka yang dilaporkan tersebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita serahkan prosesnya pada penyidik, nanti biarkan penyidik yang memproses laporan kami ini. Tadi kami juga sudah sempat mengatakan kepada penyidik, kita lihat perkembangannya, jika dihentikan perkara ini (laporan dicabut pelapor), maka kita akan maafkan,” tambah Ade.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: