Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua partai politik harus menginput data di sistem informasi partai politik (sipol) bila ingin mendaftar diri sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kalau belum (input ke Sipol) 100% ya belum bisa mendaftar,” kata Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Menurut dia, Sipol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penyelenggara pemilu diberikan mandat oleh undang-undang untuk membuatnya. “Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif,” ujarnya.
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2019 Tempatkan Jokowi di Urutan Teratas
Pengisian Sipol merupakan hal teknis. Karena itu mekanismenya diatur dalam PKPU. Semua parpol disebut wajib menginput data di dalamnya sampai 100%.
“Kami sudah lakukan sosialisasi Sipol beberapa kali. 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham sudah kami sosialisasikan. Bahkan ada pelatihan,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)