Jakarta – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sulawesi Utara Sudiwardono yang diduga menerima suap dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha terkait kasus yang ditangani ternyata tidak pernah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari pencarian di laman acch.kpk.go.id, Minggu (7/10/2017), tidak ditemukan LHKPN atas nama Sudiwardono yang pernah diserahkan ke KPK.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Sebenarnya kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam aturan-aturan tersebut tertulis bagaimana kewajiban para penyelenggara negara terhadap laporan harta kekayaannya serta siapa saja yang wajib melaporkan hartanya.
Para penyelenggara negara berkewajiban untuk:
(1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat
(2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun
(3) Mengumumkan harta kekayaannya
Sedangkan mereka yang wajib menyerahkan LHKPN yaitu:
(1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
(2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
(3) Menteri
(4) Gubernur
(5) Hakim
(6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD
(8) Pimpinan Bank Indonesia
(9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
(10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(11) Jaksa
(12). Penyidik
(13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
(14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan
(15) Pemeriksa Bea dan Cukai
(16) Pemeriksa Pajak
(17) Auditor
(18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan
(19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
(20) Pejabat pembuat regulasi
(samsul arifin – www.harianindo.com)