Jakarta – Kasus dugaan ujaran penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang saat ini tengah menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani masih berlanjut. Rupanya selain dilaporkan kepada pihak kepolisian, wanita yang akrab disapa Niki ini juga dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pihak pelapor yang mengadukan Niki ke KPI kali ini adalah Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia. Laporan terebut atas dugaan ujaran penghinaan terhadap Jenderal Gatot dari akun media sosial Twitter yang diduga milik Nikita Mirzani.
“Kami sudah serahkan surat ke KPI dan sudah diterima. Kami juga sempat berbincang apa yang ingin kami sampaikan,” kata Ketua Umum PIM, Sam Aliano di Jakarta, Jumat (06/10/2017).
Baca juga : Nikita Mirzani Tuding Pelapor Dirinya Sebagai Penyebar Hoax
Besar harapan Sam dengan adanya laporan ke KPI bisa mencegah Niki untuk kembali tampil di televisi. Pasalnya ia menilai tulisan Niki tentang film G30S/Pki yang menyinggung nama Jenderal Gatot itu dapat memecah belah bangsa.
“Kami kecewa, kami tidak menerima, itu sangat keterlaluan apa yang terjadi lewat akun Twitternya,” terangnya.
(Muspri-www.harianindo.com)