Jakarta – Pihak regulator keuangan di Eropa dan Asia sedang menyelidiki munculnya transaksi berupa transfer dengan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp 18,9 triliun dari nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.
Lantas, wajarkah transfer dana yang terjadi pada tahun 2015 tersebut?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, transfer sebesar triliunan rupiah antar bank memang dimungkinkan, namun kemudian menimbulkan kecurigaan bila transfer tersebut dilakukan oleh perorangan.
“Sebenarnya transfer sebesar itu bisa dilakukan (atas nama pribadi). Tapi kan profilenya mencurigakan,” kata Prastowo, di Jakarta, Sabtu (7/9/2017).
Transfer dana sebesar itu akan terlihat wajar bila dilakukan oleh perusahaan, namun bila dilakukan oleh pribadi akan menimbulkan tanda tanya.
Prastowo menjelaskan, ada dua kemungkinan bila nasaba pribadi melakukan transfer dana sebesar itu. Kemungkinan nasabah tersebut adalah pengusaha yang sangat kaya, atau merupakan hasil kejahatan.
“Kalau company kan wajar ya dia misalnya utang dipindahkan. Kalau orang pribadi kan transfer uang triliunan itu kemungkinannya hanya dua, dia pengusaha yang sangat kaya atau dia multikoruptor. Kemungkinannya kan cuma dua itu. Kalau orang pribadi kan, kalau usahanya benar ngapain harus sembunyi-sembunyi. Jadi sangat janggal,” tutur Prastowo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Standard Chartered terkait temuan ini.
“Mereka lapor kok, Stanchart ke kita, kasih tahu suruh ikut betulin SPT-nya,” ujar Ken di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).
Namun demikian, Ken enggan untuk membuka identitas dari nasabah tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)