X
  • On 07/10/2017
Categories: Travel & KulinerWisata

Masyarakat Tidak Boleh Lagi Berwisata ke Pulau Sempu Tanpa Izin

Malang – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur memberlakukan larangan bagi masyarakat yang ingin berwisata ke Pulau Sempu tanpa izin. Hal ini tertulis dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu yang telah diunggah di website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

“Disampaikan untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya tanpa seizin pengelola,” demikian keterangan yang tertulis di surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala BBKSDA Jawa Timur, Ayu Dewi Utari, pada 25 September 2017 lalu.

Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 17 ayat 1 juga diatur bahwa kawasan cagar alam hanya dapat diisi dengan kegiatan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan lingkungan.

“Dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan dengan kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan umum, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nuftah untuk kepentingan budidaya.

Pulau Sempu sendiri terletak di Desa Tambak Rejo Desa, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dikelola oleh BBKSDA Jawa Timur.

Karena itu, kini pengunjung yang ingin ke Pulau Sempu harus mendapatkan izin dari pengelola dalam bentuk Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Surat edaran telah disampaikan kepada pengusaha jasa travel wisata, pencinta alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: