Banjarmasin – Aparatur pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam tak gajian.
Tidak hanya eksekutif dan legislatif, nasib serupa juga akan dialami pegawai tidak tetap (PTT). Pasalnya, hingga kini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Kalimantan Selatan belum disahkan.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika APBD 2018 belum rampung hingga tahun 2017, penyelenggara pemerintahan terancam tidak akan menerima gaji.
“Kalau seperti itu, sanksinya semua tidak menerima haknya selama enam bulan berturut-turut selama 2018,” kata Sekretaris Komisi IV Lutfi Syaifuddin pada Jumat (6/10/2017).
Baca juga: Fadli Zon Tidak Pedulikan Hasil Survei SMRC Terkait Elektabilitas Prabowo
Menurut Lutfi, hal itu akan mengganggu kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dan mitra kerja lainnya. “Jika kondisi ini benar-benar terjadi maka akan sangat berpengaruh pada pembangunan. Kinerja akan berjalan lambat,” imbuh Lutfi.
Di sisi lain, Kepala Badan keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Kalsel Aminuddin Latif mengatakan, kepala daerah juga akan terkena dampak aturan itu.
Meski begitu, dia meyakini APBD 2018 bisa diselesaikan tepat waktu. “Optimistis semua berjalan dengan lancar sesuai target,” ujar pria yang karib disapa Amin itu. (Tita yanuanatri – www.harianindo.com)