Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meningkatkan status perkara Ahmad Dhani menjadi status penyidikan.
Kombes Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, “Ya, sudah ada pidana,”
“Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi,” jelas dia.
“(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu,” tandas Iwan.
Perkara ini bermula saat Dhani menulis, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya – ADP.”
Karena pernyataan ini akhirnya Jack Boyd Lapian selaku pendukung Ahok melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)