Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/10/2017) malam terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila dan harus dibubarkan.
Terkait laporan tersebut, Aggi Sudjana menyebutkan, seharusnya pelapor melihat pernyataannya dengan cara berpikir intelektual, yang obyektif, sistematis, dan toleran.
“Kaitannya dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas, itu secara obyektif. Artinya tidak memihak pada siapa pun bila sudah berlaku jadi hukum. Maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Jumat (6/10/2017).
Eggi kemudian mengajak melihat konsep ketuhanan yang dianut oleh agama lain selain Islam. Seperti Kristen yang disebutnya menganut trinitas, Hindu trimurti, dan Budha yang dikatakan Eggi tidak diketahui konsep Tuhannya.
“Maka secara obyektif dan sistematis dibandingkan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, itu bertentangan. Jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan jika Perppu No 2 diberlakukan,” katanya.
Namun menurut Eggi, agama-agama tersebut tidak boleh dibubarkan karena Islam menganut ajaran ‘lakum dinukum waliadin’.
Oleh sebab itu, Eggi dengan tegas menolak diberlakukannya Perppu No 2/2017.
“Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu No 2/2017 tersebut,” kata Eggi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)