Jakarta – Musisi Ahmad Dhani yang kembali dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial terkait pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku telah siap bila nantinya ternyata dirinya dijadikan tersangka.
“Nggak apa-apa. Ya, kan saya udah biasa jadi tersangka,” kata Dhani di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani justru menuturkan bahwa dirinya telah 12 kali menjadi tersangka namun belum pernah dipenjara.
“Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka,” jawab Dhani dengan santai.
Dhani juga mengaku tidak akan membawa pelaporan dirinya ini ke gugatan praperadilan.
“Nggak usah,” ujar suami Mulan Jameela ini.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network Jack Boyd Lapian ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait isi cuitan Dhani yang dinilai melanggar UU ITE.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya – ADP,” demikian isi cuitan Dhani di akun Twitternya.
Ahmad Dhani dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)