Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari langsung menggunakan rompi oranye dan harus ditahan selama 20 hari ke depan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat (6/10/2017).
Rita akan menempati rutan baru KPK yang baru saja diresmikan pada Jumat (6/10/2017) pagi tadi.
“Tersangka RIW (Rita Widyasari) ditahan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kavling K4,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasinya, Jumat.
KPK memeriksa Rita terkait dugaan gratifikasi, dan salah satu materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK yakni peningkatan harta kekayaan milik Rita.
“Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat,” ungkap Febri.
Saat keluar dari gedung KPK pada Jumat malam sekitar pukul 20.50 WIB, Rita masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
“Pokoknya saya akan tetap merasa tidak bersalah,” tegas Rita sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Selain Rita, KPK sebelumnya juga merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, Khairudin, yang keluar pada pukul 16.49 WIB. Khairudin juga terlihat mengenakan rompi oranye begitu keluar dari gedung KPK.
Berbeda dengan Rita, Khairudin ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Rita dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)