Jakarta – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (29/09/2017) lalu.
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas melakukan penahanan terhadap Jonru pada hari sabtu (30/09/2017) dini hari. Jonru ditahan karena sudah lebih dari satu laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Jonru tidak hanya dijerat dengan satu pasal saja, yaitu pasal penyebaran ujaran kebencian. Pria yang selalu aktif sesumbar di berbagai media sosial itu juga teryata dijerat dengan sejumlah pasal yang lainnya.
Misalnya saja Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Ada pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Dan juga Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga : Tetangga Menyebut Jonru Hampir Tak Pernah Berinteraksi Dengan Warga Sekitar
“Kita kenakakan Jonru pasal berlapis,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep, Rabu (04/10/2017).
Ahmad juga mengatakan bahwa Jonru dinilai sudah melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Menurutnya, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif alias hukuman yang diberi sanksi berganda atau menumpuk.
“Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebooknya banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)