Jakarta – Seperti telah diketahui bersama, Jaksa Andi M. Taufik akhirnya menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun kepada tersangka Buni Yani. Dalam persidangan tersebut, jaksa sempat membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan tersangka.
Dalam pembacaan putusannya, Jaksa Andi M. Taufik sempat mengatakan “Terdakwa tidak berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,”
Buni Yani dinilai bersalah karena mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diubah sebelumnya. Buni dituntut melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa adalah seorang dosen atau tenaga pendidik, tapi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, unsur lain yang memberatkan Buni ialah menghilangkan kata “pakai” dalam pidato Ahok. Jaksa pun menilai perbuatan Buni itu mengakibatkan terjadinya perpecahan antarmasyarakat.
“Dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam kalimat yang digunakan Ahok, maka terdakwa telah menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51, yang merupakan bagian dari kitab suci umat Islam, menjadikan surat tersebut sebagai sumber kebohongan,” ucapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)