Jakarta – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Jonru Ginting selama empat hari terakhir telah melahirkan pengakuan bahwa Jonru mengakui unggahannya di media sosial.
Kombes Argo Yuwono juga sudah melakukan konferensi pers dengan mengatakan bahwa “Jonru membenarkan dia menulis atau mengunggah di medianya dia terkait apa yang dituduhkan,”
Seperti yang telah diketahui, saat ini Jonru ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. “Seandainya dari penyidik masih ada kekurangan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jonru sebagai tersangka pada hari Jumat lalu. Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)