Home > Ragam Berita > Nasional > Status Tersangka Setya Novanto Dibatalkan, Ini Tanggapan Jokowi

Status Tersangka Setya Novanto Dibatalkan, Ini Tanggapan Jokowi

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto menang di perkara praperadilan yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pembatalan status tersangkanya oleh Hakim Cepi Iskandar pada Jumat (29/9/2017) lalu.

Status Tersangka Setya Novanto Dibatalkan, Ini Tanggapan Jokowi

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo enggan untuk mengomentarinya dan memilih untuk mengembalikan kepada KPK.

“Tanya ke KPK,” ujar Jokowi di Lapangan Monumen Pancasila Sakti, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (1/9/2017).

Jokowi hanya menegaskan kembali bahwa penguatan terhadap KPK harus terus dilakukan.

“Komitmen kita jelas, masa saya ulang terus. Bahwa penguatan KPK tuh harus. Udah,” tandas Jokowi.

Seperti diketahui, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Cepi saat membacakan amar putusan.

Menurut pertimbangan Cepi, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah karena bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Cepi.

Karena itu, hakim meminta KPK menghentikan perkara Novanto dan juga mencabut pencegahan Novanto untuk keluar negeri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...