Jakarta – Walaupun memang sudah diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, namun Ketua DPR tersebut masih masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
Karena masih dalam wewenang KPK, jadi Agung Sampurno selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi masih menunggu KPK mencabut pencegahan tersebut.
Dirinya mengatakan pada JawaPos.com bahwa, “Pencabutan pencegahan keberangkatan ke luar negeri harus berdasarkan permintaan dari yang meminta. Hingga kini belum ada permintaan pencabutan,”
Ditjen Imigrasi akan mengikuti permintaan KPK terkait pencegahan Setnov yang sempat menjadi tersangka kasus e-KTP itu.
“Sementara Ditjen Imigrasi berwenang untuk melaksanakan permintaan tersebut,” tambah Agung.
Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Setnov sejak 10 April 2017. “Untuk enam bulan sejak tanggal permintaan,” ujar Agung saat ditanya kapan masa pencegahan Novanto berakhir.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)