Jakarta – Hakim Cepi Iskandar pada hari jumat (29/09/017) telah memutuskan penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Cepi juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov.
Hal itu mendapatkan apresiasi dari kubu Setnov sedangkan kubu KPK merasa sangat kecewa dan menganggap bahwa putusan ini akan menjadi penghalang dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP.
Ketua Komisi Yudisial Aidil Fitriciada Azhari mengatakan bahwa Hakim Cepi sudah pernah dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.
“Sudah empat kali dilaporkan ke KY,” kata Aidil di Jakarta, Sabtu (30/09/2017).
Dia menjelaskan bahwa dalam laporan yang pertama terjadi pada tahun 2014 pada saat Cepi menjadi hakim di Purwakarta, jawa Barat. Kemudian laporan yang kedua itu saat Cepi menjadi hakim di PN, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015. Lalu laporan yang ketiga dan keempat, Cepi dilaporkan saat bertugas di PN Jaksel pada tahun 2016 lalu.
Baca juga : Setnov Menang Praperadilan, Politisi Golkar : “Semua Harus Legawa”
Aidil juga mengatakan bahwa sayangnya dari semua laporan yang ada tersebut tidak ada bukti yang kuat bahwa Cepi benar-benar melanggar kode etik.
“Semuanya memang tidak dinyatakan tidak terbukri melakukan pelanggaran kode etik,” terangnya.
Aidil juga menjelaskan bahwa saat meyidangkan praperadilan Setnov, ada juga laporan yang masuk ke KY terkait Cepi. Namun dia mengatakan bahwa saat suatu perkara masih berproses, KY tidak boleh memberikan opini.
“Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kemandirian hakim,” teganya.
Rencananya KY akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Cepi setelah melakukan putusan. KY akan melakukan pengumpulan bukti terlebih dahulu.
(Muspri-www.harianindo.com)