X
  • On 30/09/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Polisi Dalami Motif Jonru Tulis Ujaran Kebencian

Jakarta – Polisi sedang mendalami motif dari tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jonru Ginting berbeda dengan Saracen karena ia bekerja sendirian, tanpa kelompok seperti Saracen.

“(Bekerja) sendirian dia. Enggak ada (orang lain). Dia mengatakan mem-posting hal tersebut. Nanti kan saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa,” ujar Argo di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada Jonru pada Sabtu (30/9/2017) setelah dilakukan pemeriksaan kepadanya selama 1×24 jam.

Jontu dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Selain itu, Jonru juga dilaporkan oleh dua orang yang lain, dan polisi masih menyelidiki laporan tersebut.

Jonru saat ini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: