Jakarta – Polisi tidak mempermasalahkan rencana kuasa hukum Jonru untuk mengambil langka praperadilan terkait penetapan status tersangka teradap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, langkah gugatan praperadilan merupakan hak tersangka yang diatur oleh hukum.
“Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan, kita ada lembaga yang mengatur,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu, (30/9/2017).
Argo juga menambahkan, melalui sidang praperadilan, polisi akan diuji apakah proses yang dilalui sudah profesional atau belum.
Seperti diketahui, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengaku akan megambil upaya hukum terkait penetapan status tersangka kepada Jonru yang dinilainya terlalu dipaksakan. Djudju akan mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan.
Sebelum ini, Jonru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari Muannas Alaidid yang menuduh tulisan Jonru di mesia sosial mengandung ujaran kebencian bernuansa SARA.
(samsul arifin – www.harianindo.com)