Jakarta – Penahanan Jonru Ginting atas dugaan ujaran kebencian, sudah dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kombes Adi Deriyan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan “Iya, sudah resmi ditahan tadi malam,”
Subyektivitas penyidik menjadi dasar penahanan Jonru, usai dirinya melakoni penyidikan sejak Kamis lalu. Selain itu Jonru dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Sedangkan Adi Deriyan juga menambahkan bahwasanya sudah ada dua laporan yang menjerat Jonru. Laporan pertama diajukan oleh politikus Partai NasDem Muannas Alaidid. Kedua, Jonru dilaporkan oleh seorang advokat M Zakir Rasyidin.
Adi menambahkan, pihaknya baru menindaklanjuti laporan politikus Partai NasDem itu. “Iya, terkait laporan Muannas Alaidid mengenai ujaran kebencian,” tandas dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)