Jakarta – Terkait kasus dugaan mempersulit nasabah mengklaim asuransinya, polisi akan segera memanggil petinggi perusahaan asuransi Allianz, yakni Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, karena yang bersangkutan merupakan warga negara Jerman maka polisi akan menyurati pihak Kedutaan Besar Jerman terlebih dahulu.
“Ya warga Jerman, kami akan membuat surat ke kedutaan terlebih dahulu,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Tujuan dari surat tersebut adalah agar Kedutaan Jerman mengetahui bahwa salah satu warganya tersangkut kasus pidana di Indonesia.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.
Pekan depan, polisi akan mulai melakukan pemanggilan terkait kasus ini.
“Pasti kami lakukan (pemeriksaan terhadap petinggi asuransi Allianz). Tapi kami masih menunggu dari penyidik, kapan agendanya nanti akan dipanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Perkiraan minggu depan baru kami periksa,” kata Argo.
Pihak asuransi Allianz diduga mempersulit nasabah yang akan mengklaim asuransinya dengan meminta syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi nasabah, yakni meminta rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya hanya cukup resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Korban yang melapor yakni Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda, dengan nomor laporan LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
(samsul arifin – www.harianindo.com)