Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim Cepi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
Menurut hakim, karena tidak sah KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.
Setya Novanto lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017 dengan nomor gugatan 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Dalam gugatannya, Setya Novanti merasa keberatan dengan penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui oleh anggota DPR pada saat itu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)