Jakarta – Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Hakim Cepi Iskandar saat membacakan putusan sidang praperadilan, Jumat (29/09/2017).
Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebaga tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Menanggapi penetapan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Dalam surat gugatannya, Setya Novanto keberatan terhadap pengujian sah atau tidaknya alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka kepada dirinya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)