Tangerang – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara kepada penyanyi rap Iwa K (46) dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah. Menjatuhi pidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan menjalankan rehabilitasi dan ditempatkan di RSKO. Masa hukuman itu dikurangi dengan rehabilitasi yang sudah dilakukan terdakwa sebelumnya,” ucap Hakim Sun Basana Hutagalung, Rabu (27/9/2017).
Iwa K sendiri melalui kuasa hukumnya menerima putusan tersebut.
“Yang Mulia mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hukum kami,” kata Iwa K.
“Kami menerima keputusan itu dengan keinginan Iwa untuk sembuh,” sahut kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
Vonis yang didapatkan Iwa K ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan 8 bulan penjara, yang dibacakan pada 20 September 2017 lalu.
Seperti diketahui, Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang ke Makassar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)