Jakarta – Pegiat media sosial Jonru Ginting beberapa waktu yang lalu dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Laporan tersebut bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Setelah diproses, Polda Metro Jaya sudah memanggil Jonru pada hari Senin (25/09/2017) kemarin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun sayangnya Jonru tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada acara dengan keluarga.
Namun pada hari kamis (28/09/2017) kemarin Jonru akhirnya datang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tersebut. Kedatangannya tersebut sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.
Kedatangan Jonru sekitar pukul 15.50 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Jawara dan Pengacara Japar. Saat itu Jonru mengenakan baju koko dan jaket hitam dengan celana mengatung.
Jonru mengatakan bahwa kedatangannya itu tanpa persiapan khusus, ia hanya datang memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Ia mengaku tak ambil pusing akan kasus yang tengah menjeratnya kini.
Baca juga : Polisi Klarifikasi Kabar Penangkapan Jonru
“Biasa saja,” kata Jonru di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/09/2017).
Menurut laporan, Muannas sempat mengatakan bahwa akun Jonru diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka memelintir ucapan saya,” ujarnya.
“Saya bukan Tuhan gitu lho apapun bisa terjadi, saya siap kalau kemarin mereka nyebut Jonru tidak berani datang, nih buktinya saya berani,” sambungnya.
(Muspri-www.harianindo.com)