Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Salah satunya adalah bukti rekaman percakapan antara Setnov dengan sejumlah pihak dalam membahas proyek tersebut.
“Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), yang bicara siapa, kemudian yang dibicarakan apa,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Sebelumnya, pada Rabu (27/9/2017), tim biro hukum KPK sedianya akan memutarkan rekaman tersebut di sidang praperadilan Novanto. Namun, hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar, menurut Cepy pemutaran rekaman melanggar asa praduga tak bersalah, bila di dalam rekaman tersebut terdapat nama Novanto.
Baca juga: KPK Terus Pantau Kondisi Setya Novanto di Rumah Sakit
“Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah,” ucap Agus.
Menurut Agus, keputusan hakim tunggal menolak memutarkan rekaman lantaran sangat disayangkan. “Saya tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu-satunya yang pimpin,” tambah Agus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)