Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Desi Arryani, KPK akan memeriksa anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno sebagai saksi dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9).
KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman. “Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK,” kata Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)