Home > Ragam Berita > Ekonomi > Direktur Utama PT Asuransi Allianz Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Klaim Nasabah

Direktur Utama PT Asuransi Allianz Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Klaim Nasabah

Jakarta – Praktik ‘nakal’ asuransi dalam mengeruk dana nasabah namun enggan dalam membayar klaim kembali terjadi, kali ini terkait PT Asuransi Allianz dimana Direktur Utama PT Asuransi Allianz, Joachim Wessling, dan dr Yuliana Firmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Utama PT Asuransi Allianz Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Klaim Nasabah

Menurut kuasa hukum korban, Alvin Lim, PT Asuransi Allianz, melakukan upaya yang sangat licik dan melanggar hukum agar bebas dari kewajibannya kepada nasabah.

PT Asuransi Allianz berusaha mencari celah agar klaim tak bisa dikabulkan dengan meminta catatan medis lengkap yang jelas melanggar Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.

“Yang bisa diberikan kepada pasien dan asuransi adalah resume medis (ringkasan) bukannya rekam medis lengkap,” ujar Alvin Lim.

Menurut pengakuan korban, Ifranius Algadri, sebenarnya dirinya tidak tertarik untuk menjadi nasabah asuransi, namun dirinya terus dipaksa pihak Allianz untuk bergabung.

“Saya awalnya ditawarkan dikejar-kejar, setelah bergabung sejak tahun lalu dan saat saya sakit, 14 hari kerja tidak dibayarkan. Klaim sakit tidak dibayar. Dua kali sempat mediasi dengan Allianz tapi mentok,” bebernya.

Kejadian ini ternyata bukan pertama kalinya melibatkan PT Asuransi Allianz, karena pada 26 April 2017, seorang nasabah bernama Linda juga mengeluhkan hal yang sama.

Dalam surat aduannya, korban tersebut mengaku pada tanggal 16-24 September 2016 dirawat di RS Deli Medan karena sakit typus. Dia sudah mengajukan klaim dengan dilengkapi dokumen sesuai ketentuan polis ke PT Allianz Life.

“Pada tanggal 7 Desember 2016, diberitahukan bahwa klaim saya ditolak karena data klarifikasi tidak sesuai. Saya merasa sangat kecewa karena sebelumnya dijanjikan proses klaim adalah 14 hari kerja dan setelah menunggu beberapa bulan klaim saya ditolak dengan alasan mengecewakan,” kata Linda dalam surat terbukanya ke publik.

Pada tanggal 9 Januari 2017, Linda kembali mengirimkan semua data tambahan ke kantor Allianz Medan. Namun setelah dua minggu menunggu, klaimnya tetap ditolak.

“Sebagai nasabah, saya sudah memenuhi semua kewajiban saya. Lalu mengapa klaim saya ditolak walaupun sudah melengkapi semua data yang diminta,” tulis Linda.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Serangan Teror Truk di New York, Tidak Ada WNI Yang Jadi Korban

Serangan Teror Truk di New York, Tidak Ada WNI Yang Jadi Korban

New York – Sebuah serangan truk terjadi di pinggir sungai Hudson, Manhattan, New York City, ...