X
  • On 26/09/2017
Categories: NasionalRagam Berita

LBH Bakal Polisikan Pihak Yang Menuding PKI

Jakarta – Alghifari Aqsa selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan secara pidana atas tuduhan yang menyebutkan bahwa YLBHI dan LBH Jakarta adalah lembaga yang membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Suasana pasca pembubaran massa di LBH Jakarta

Namun jika nantinya akan dibawa ke ranah hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui perdata.

“Kami tidak sepakat dengan pasal pencemaran nama baik atau ITE. Bisa saja kami melaporkan karena LBH disebut PKI, tapi kami tidak lakukan,” kata Alghifari, Senin (25/09/2017).

“Tetapi bisa saja kami melakukan langkah lain seperti gugatan perdata terhadap orang-orang yang memfitnah LBH,” sambungnya.

Terkait perusakan kantor dari aksi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, YLBHI dan LBH Jakarta berencana untuk menyerahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian.

Baca juga : YLBHI Desak Kivlan Zen Tunjukkan Bukti Terkait Tudingan Sarang Komunis

“LBH tidak perlu melapor karena perusakan delik biasa dans bisa diproses tanpa laporan,” jelasnya.

Menurut Alghifari, pengepungan kantor YLBHI dilakukan oleh massa dikarenakan ada faktor permainan politik yang tinggi sehingga menjadikan YLBHI dan LBH sebagai ring tinju.

“Ini bukan ‘serangan’ ke LBH, tapi ada permainan politik tingka tinggi yang menjadikan LBH sebagai ring tinju mereka. Ini pintu masuk manuver politis, ini ditunjukkan dengan banyaknya hoax. Bahkan LBH dilabeli PKI,” terangnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Rani Soraya: