Jakarta – Kabar mengenai ditutupnya situs nikahsirri.com mengundang pendapat dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menilai bahwa situs tersebut telah melakukan pelanggaran hak publik atas informasi yang benar.
Maneger Nasution selaku Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa, “Situs itu merendahkan kemanusiaan. Terutama kaum perempuan,”
Komnas HAM mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku pengelola situs tersebut. “Situs itu diduga juga bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu,” tuturnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com ditangkap di Bekasi dini hari tadi. Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau perlindungan anak, dan atau Penyedia Jasa.
Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44/2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)