Jakarta – Polisi telah menetapkan Aris Wahyudi, pemilik situs Nikahsirri.com sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Atas dasar itu polisi memutuskan untuk menahan Aris.
“Kita melakukan penahanan selama 20 hari. Kalau proses pemberkasannya belum selesai nanti kita perpanjang (penahanannya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (22/9/2017).
Argo menambahkan, Aris ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Dia dikenakan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (24/9/2017) di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Periksa Eggi Sudjana Terkait dengan Kasus Saracen
Penangkapan Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan “Partai Ponsel,” dua buah kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted,” dan satu spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)