Medan – Dua orang kurir sabu antarprovinsi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil dibekuk petugas kepolisian. Polisi juga berhasil menyita sebanyak 3 kilogram sabu dari tangan kedua pelaku.
“Kedua pelaku bernama Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi (24). Keduanya warga Kabupaten Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Minggu (24/09/2017).
Rina mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada pukul 10.47 WIB pagi di Jalan Brigjen Katamso, Medan dan Tanjung Morawa. Rina mengakui mendapatkan informasi itu dari keterangan masyarakat sekitar sehingga personel kepolisian dari Polsek Medan Kota lantas melakukan penyelidikan.
“Mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang membawa narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca juga : Seorang Kurir Sabu Ditembak Kaki Kanannya
Awalnya petugas mencurigai dua orang tersebut diduga membawa narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 3 paket sabu.
“Tim menemukan 3 buah paket seberat 3 kilogram berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa,” terangnya.
Tersangka pelaku mengakui kepada petugas bahwa sudah mengedarkan narkoba antar provinsi sebanyak 11 kali dari Aceh lewat jalur Medan.
“Pengakuan pelaku sudah mengedarkan narkoba sebanyak 11 kali dari Aceh lewat Medan dan melalui jalur udara Bandara Kualanamu dengan sabu bervariatif, Jambi 6 kali, Makassar 4 kali, dan Surabaya 1 kali. Selain sabu, polisi juga menyita 4 HP, dua tas dan satu unit mobil Daihatsu,” bebernya.
(Muspri-www.harianindo.com)