Jakarta – Situs website nikahsirri.com menjadi sorotan lantaran menyediakan kemudahan untuk melakukan nikah siri, bahkan secara terang-terangan mempromosikan lelang keperawanan secara online.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa secara khusus memberikan perhatian terhadap keberadaan situs nikahsirri.com yang dianggapnya berpotensi sebagai sarana praktik prostitusi terselubung dengan kedok agama.
“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” ungkap Khofifah disela-sela pencairan PKH di Kabupaten Kebumen, Jumat (23/9/2017).
Menurut pandangan Khofifah, nikah siri bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA,” tambahnya.
Khofifah juga mempertanyakan tujuan dari situs tersebut membuka kesempatan nikah siri yang dihubungkan dengan keuntungan finansial yang akan didapatkan, yakni berupa modal usaha.
“Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah itu untuk mencari ketenangan dan ketenteraman,” tegas Khofifah.
Karena itu, Khofifah berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir situs nikahsirri.com dan aplikasi android yang bisa diunduh secara gratis di google play store.
“Saya mengajak masyarakat untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, hal seperti ini jika tidak segera ditindaklanjuti maka moral dan karakter bangsa ini akan semakin terdegradasi,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)