Jakarta – Kejadian kisruh yang terjadi di kantor YLBHI pekan lalu masih menjadi topik hangat hingga saat ini. Bahkan Asfinawati selaku Ketua YLBHI menilai bahwa Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen harus bisa membeberkan bukti konkrit jika ia menganggap YLBHI sebagai sarang komunis.
Saat ditemui di Kantor YLBHI, Asfinawati berkata “Kalau buat saya, di dalam negara yang demokratis orang mau bilang apa saja itu hak dia. Sekonyol apapun pernyataan, itu hak orang,”
“Tentu saja kami bertanya buktinya mana. Dan saya yakin buktinya tidak pernah ada karena pernyataan itu tidak benar,” kata dia.
Sejak berdiri, Asfinawati menjelaskan bahwa YLBHI juga pernah menangani berbagai kasus hukum yang bersinggungan dengan persoalan politik. LBH Jakarta pernah mendampingi korban-korban kerusuhan Mei 1998 yang rata-rata berasar dari warga etnis Tionghoa.
Selain itu, menurut Asfinawati, banyak penyintas tragedi kemanusiaan 1965 yang hak asasi manusianya dilanggar. Bahkan tidal sedikit penyintas yang pernah dipenjara tanpa proses pengadilan. Oleh sebab itu, kata dia, YLBHI memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelaan dari aspek hukumnya.
“Betul kami juga mendampingi penyintas tragedi kemanusiaan tahun 1965 karena ada pelanggaran hak. Ada orang yang dulu ikut Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang dikatakan Underbouw PKI. Bapak ini dulu kuli angkut pelabuhan. Dia bilang saya ini tidak tahu apa itu PKI. Saya ini anggota serikat buruh dan karena dituduh terlibat G30S dia tidak diberikan pensiun. Ya kami dampingi,” ujar Asfinawati.
“Kemudian ada penyintas yang ditahan tanpa proses pengadilan. Lebih ke aspek hukumnya. Yang kami bela bukan ideologinya, tapi hak-hak hukumnya sebagai warga negara,” tambahnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)