Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap auditor berinisial S yang diduga menerima hadiah atau janji satu unit motor gede (moge) Harley Davidson untuk memuluskan temuan audit laporan keuangan di Jasa Marga.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan menjelaskan, sudah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pelanggaran hukum dan kode etik oleh oknum pemeriksa BPK.
“Terhadap laporan masyarakat tersebut secara internal BPK telah memeriksa yang bersangkutan,” kata Yudi di Jakarta pada Kamis (21/9/2017).
Yudi mengatakan, hasil pemeriksaan internal itu nantinya akan disampaikan ke lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, BPK bekerjasama dengan KPK.
“Hasil pemeriksaan internal BPK tersebut akan segera disampaikan ke instansi penegak hukum untuk proses pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar PCC Pulau Jawa
Yudi menegaskan, mendukung tindakan dari lembaga antirasuah. Pasalnya, jika nanti terbukti maka sanksi tegas akan segera diberikan. “Kami punya instrumen penegakan integritas dan tetap berjalan untuk jaga para pegawainya dan sanksi kita tunggu hasil pemeriksaan internal atas pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai,” papar Yudi.
Dalam kasus ini, auditor BPK tersebut diduga telah menerima satu unit motor besar merek Harley Davidson. Bahkan, kendaraan roda dua tersebut telah diamankan tim penyidik sejak seminggu lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)