Jakarta – Polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan peredaran obat PCC (paracetamol, caffeine, dan corisoprodol) di toko obat di Jakarta. Selain PCC, tim tersebut juga menemukan puluhan ribu butir obat kedaluwarsa.
“PCC ada lima butir, ditemukan di toko obat di Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).
Argo menjelaskan, selain obat PCC, ditemukan juga 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 2.104 butir Tinex Phenidyl, 202 butir Dumolid, 42 butir Sanax, dan 94 butir Riklona Clonazepam.
Razia itu dilakukan selama lima hari mulai 13-18 September 2017. “Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kedaluwarsa,” ucap Argo.
Adapun obat-obatan kedaluwarsa yang ditemukan, yakni Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocicam, Cefadroxil, Faciden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCl, Erphaflam, dan Eltazon.
Baca juga: Masinton Pasaribu Tidak Masalah Dicopot dari Waketum Pansus Angket
Dari razia itu, polisi menetapkan enam orang, yakni RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 196 subsider pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
“Kami sudah menetapkan enam tersangka, tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kedaluwarsa,” kata Argo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)