Jakarta – Setelah memaparkan fakta hukum atas penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pengacara Novanto, Agus Trianto, mengajukan tujuh poin kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Novanto seluruhnya.
“Menyatakan batal atau batal demi hukum, tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor 30/23/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan segala akibat hukumnya,” kata Agus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakata Selatan, Rabu (20/9/2017).
Agus juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 56 /01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selain itu, ia juga berharap kepada hakim supaya memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Kembali Tampik Isu Bakal Maju Dalam Pilpres
“Hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto atau pemohon dari tahanan apabila ada ditahan, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan,” ujar Agus.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah semua surat penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto. “Hakim menghukum termohon untuk membayar biaya praperadilan atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Agus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)