Jakarta – Aktivis media sosial, Jonru Ginting, kembali dilaporkan ke polisi oleh Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/9/2017).
Dalam postingan di media sosial, Jonru dianggap telah menuduh Muannas keturunan Ketua Partai Komunis Indonesia D. N. Aidit.
“Pada intinya fitnah mengatakan klien kami ini anak pimpinan PKI. Dia (Muannas) ini dituduh anak Aidit, ini fitnah besar ujaran kebencian,” kata pengacara Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan, usai membuat laporan.
Hal ini terlihat dari postingan Jonru pada tanggal 1-7 September 2017 yang diduga menghubung-hubungkan nama Muannas Al Aidid dengan D. N. Aidit.
“Yang kami temukan dalam postingan Jonru, kata-kata Aidid diubah dari T jadi D,” katanya.
Selain itu, ada dua akun media sosial lainnya yang ikut dilaporkan dengan hal yang sama yakni akun Twitter Intelektual Jadul @Plato_id dan akun Facebook Nugra Za.
Sebagai barang bukti, Muannas juga menyertakan screenshot tulisan yang diunggah ketiga akun tersebut.
Ketiganya dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khusus terhadap Jonru, Muannas juga mengajukan surat permohonan cekal agar polisi tidak kesulitan nantinya memeriksa Jonru.
“Hari ini kita telah membuat surat permohonan pencekalan terhadap Jonru, dicekal ke luar negeri, kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan, semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)