Jakarta – Polisi mengamankan 12 orang terkait aksi pengepungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin dini hari.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 12 orang tersebut 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.”Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Argo menambahkan, ketujuh orang tersebut belum terbukti melakukan tindak anarkistis saat peristiwa tersebut. “Mereka tidak ditahan, kan ancaman hukumannya empat bulan,” kata Argo.
Sekelompok orang mengepung Kantor YLBHI setelah mendengar kabar ada diskusi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di lokasi tersebut. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya memang menyelenggarakan acara diskusi dan pagelaran seni sejak Minggu sore. Namun, diskusi dan pagelaran seni itu membahas soal darurat demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Presiden Jokowi : Keraton Harus Merawat Aset Budaya Bangsa
Dia membantah bahwa diskusi dan pagelaran seni itu mengangkat isu PKI. Diskusi tersebut, kata Isnur, juga mengundang seniman, budayawan dan akdemisi.
“Seringkali kami dituduh fasilitasi acara PKI, itu sama sekali enggak benar,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)