Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima retribusi sebanyak Rp 6,75 miliar dari kendaraan yangdiderek karena parkir sembarangan.
Uang retribusi itu merupakan hasil penderekan kendaraan sejak 3 Januari sampai 15 September 2017. “Jumlah kendaraan penderekan yang dikeluarkan (ditebus) itu 14.613 kendaraan. Total retribusi Rp 6.750.000.000,” ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9/2017).
Andri menuturkan, masih banyak kendaraan-kendaraan yang belum ditebus. Sebab, total yang diderek sebanyak 14.739 kendaraan sejak 3 Januari itu. Denda dari kendaraan yang diderek, ujar Andri, yakni Rp 500.000 per hari dan berlaku kelipatan.
“Parkir liar itu Rp 500.000, yang sudah selama ini kami lakukan dari 2015 sanksinya Rp 500.000,” kata Andri.
Baca juga: Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Diskusi tentang Komunis di LBH
Aturan denda Rp 500.000 per hari tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek Dinas Perhubungan.
Setelah diderek, kendaraan-kendaraan itu dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Untuk mengambil kendaraannya yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)