Jakarta – Djarot Saiful Hidayat akhirnya ikut angkat suara perihal pemilik mobil wajib memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK sudah tertuang dalam Peraturan Daerah.
Saat ditemui di Balai Kota, dirinya menjelaskan bahwa “Engga apa-apa, memang UU lalu lintasnya enggak ada? itu kan UU yang lama, tapi sekali lagi, Jakarta daerah khusus, dan kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda. Bukan mengada-ada, ini diatur oleh Perda dan itu sudah lama. Di Jakarta menjadi satu kebutuhan bahwa pemilik kendaraan, harus menyediakan atau menyiapkan garasi,”
“Kalau misalkan tetap keluar STNK, ya engga apa-apa. Cuma kalau misalkan itu menganggu, dan itu ada di badan jalan yang mengokupasi ruang publik kan ruang publik ini diokupasi, sehingga hal-hal warga untuk memanfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang. Maka akan kita tertibkan kita derek, meskipun mungkin dia punya STNK,” tegas Djarot.
Dia menambahkan saat ini pihaknya juga sudah mulai menertibkan kendaraan roda empat yang memarkir sembarangan. Karena selain membuat macet dan tidak nyaman hal tersebut juga dapat memperlambat evakuasi saat terjadi bencana di wilayah tersebut.
“Sudah, sudah mulai kita tertibkan, kita derek kemudian kita tempatkan. Kita tempatkan begitu, berbahaya lagi apabila ruang publik itu diokupasi diambil ketika ada bencana. Misalkan tadi saya sampaikan kebakaran bagaimana PMK kami bisa masuk untuk membantu orang lain, jika terhalang oleh mobil-mobil itu,” tandasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)