Jakarta – Penyalahgunaan obat paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebabkan puluhan orang harus dirawat di rumah sakit jiwa, bahkan ada yang meninggal dunia.
Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa dr Kristiana Siste, SpKJ (K) mengatakan, komposisi obat PCC terdiri dari Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol. Obat PCC ini sendiri sebenarnya telah dilarang sejak 2013 lalu.
Obaht PCC biasanya digunakan sebagai pelemas otot yang berguna untuk menghilangkan rasa nyeri, membuat rileks, dan juga menimbulkan rasa kantuk, bila digunaan sesuai aturan.
“Dosis sehari itu 1.400 miligram, lebih dari itu akan terjadi keracunan atau intoksikasi,” kata dr Kristiana saat dihubungi, Sabtu (16/9/2017).
Selain mempunyai efek memabukkan, obat PCC juga bisa mengakibatkan kejang, muntah darah, keram perut, sakit kepala, hingga pingsan.
Sedangkan penggunaan PCC yang berlebihan juga mengakibatkan denyut jantung bertambah cepat, tekanan darah menurun, dan sulit mengontrol gerak anggota tubuh.
Selain itu, PCC juga mengakibatkan pengguna mengalami halusinasi, dan ketakutan yang berlebihan.
Namun yang harus segera mendapatkan perhatian adalah karena PCC belum dimasukkan sebagai golongan psikotropika.
(samsul arifin – www.harianindo.com)