Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan menahannya di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
“ERP ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (17/9/2017).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, politisi PDIP ini resmi ditahan setelah penyidik mempunyai cukup barang bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan bahwa Eddy diduga menetima pemberian janji dan hadiah terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan pengusaha Filipus Djap.
Seperti diketahui, tim dari KPK melakukan opreasi tangkap tangan pada Sabtu (16/9/2017) dan menahan tiga orang beserta barang bukti sejumlah uang.
KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko, dan uang sebesar Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga sebesar Rp500 juta, berupa Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Dalam pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017 ini pemenangnya adalah PT Dailbana Prima, milik Filipus Djap.
Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)