Jakarta – Belum lama ini media sosial dibuat ramai oleh pernyataan dari akun resmi Ditjen Pajak yang menegur agar masyarakat segera melaporkan ponsel miliknya ke dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Netizen pun menjadi heboh karena ponsel juga termasuk barang yang harus dimasukkan ke dalam SPT.
Lantas barang apa saja yang seharusnya dilaporkan dalam SPT?
Berikut ini daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT menurut situs Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
1. Uang tunai (kode harta: 011).
2. Tabungan (012).
3. Giro (013).
4. Deposito (014).
5. Setara kas lainnya (019).
6. Piutang (021).
7. Piutang afiliasi (022).
8. Persediaan usaha (023).
9. Piutang lainnya (029).
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031).
11.Saham (032).
12.Obligasi perusahaan (033).
13.Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034).
14.Surat utang lainnya (035).
15.Reksa dana (036).
16.Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037).
17.Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038).
18. Investasi lainnya (039).
19. Sepeda (041).
20. Sepeda motor (042).
21. Mobil (043).
22. Alat transportasi lainnya (049).
23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051).
24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052).
25. Barang-barang seni dan antik (053).
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054).
27. Peralatan elektronik, furnitur (055).
28. Harta bergerak lainnya (059).
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061).
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062).
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063).
32. Harta tidak bergerak lainnya (069).
33. Patem (071).
34. Royalti (072).
35. Merek dagang (073).
36. Harta tidak berwujud lainnya (079).
(samsul arifin – www.harianindo.com)